Proyek Rehabilitasi SDN 3 Pondok Terong Diduga Langgar Aturan, Papan Informasi dan Pengawas Tidak Ada
Depok.–
Tubamesuji.com.–
Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Pondok Terong, yang berlokasi di Jl. Bojong Pondok Terong No. 120 RT 04/13, Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, menuai sorotan. Pasalnya, meskipun proyek ini telah berjalan selama tiga hari, tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi pagu anggaran. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih mencurigakan, tidak ada pengawas atau mandor di lokasi. Hanya terlihat empat pekerja yang melaksanakan tugas mereka tanpa arahan langsung dari pelaksana atau mandor. Menurut keterangan seorang karyawan proyek, pelaksana yang bertanggung jawab atas proyek ini adalah seseorang bernama Sinaga. Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sinaga tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Ketidak transparanan ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola proyek rehabilitasi yang seharusnya terbuka dan diawasi dengan baik. Selain melanggar prinsip keterbukaan informasi, absennya pengawas di lokasi proyek juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas hasil rehabilitasi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Warga sekitar berharap adanya tindakan tegas dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan hasil yang maksimal bagi pendidikan.
(*).