Oknum Kakam Hargo Rejo Akan Menjadi Awal Pelaporan Ke APH Terkait Dana Insentif Desa TA 2024.

Tulang Bawang.–
Tubamesuji.com.–
Sempat viral didalam pemberitaan puluhan media online di akhir tahun 2024 terkait beberapa kampung di kabupaten Tulang Bawang yang menerima dana Insentif Desa yang di kucurkan dari pemerintah pusat hasil rekomendasi dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Dinas PMK), Total ada 30 kampung sekabupaten Tulang Bawang yang menerima Dana Insentif Desa tersebut.
Dana Insentif Desa sebesar Rp 138.495.000. (seratus tiga puluh delapan juta.empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per kampung. Dana Insentif Desa banyak dipergunakan untuk membangun lapangan bola voli, jembatan, timbunan tanah merah dan lain-lain.
Tetapi sangat di sayangkan banyak warga kampung yang menerima anggaran tersebut tidak bisa membedakan mana dana desa dan mana dana insentif desa. Ketidak tau-an warga bisa di manfaatkan oleh oknum kepala kampung yang tidak bertanggung jawab dan bermental korup. Untuk Memanipulasi bahwa pembangunan yang memakai dana insentif desa tetapi di akui memakai anggaran dana desa (DD).
Dugaan ini patut diarahkan ke pemerintahan kampung Hargo Rejo kecamatan Rawajitu Selatan kabupaten Tulang Bawang. Pasalnya hasil peliputan dan pengumpulan data di lokasi di temukan bahwa pembangunan lapangan bola voli yang memakai dana insentif desa di timpahkan/di tindih di lapangan bola voli yang sudah ada yang di bangun dari hasil swadaya (uang warga) yang masih layak pakai.
Kejanggalan terus bertambah ketika di lokasi pembangunan lapangan bola voli yang baru di bangun yang memakai dana insentif desa sudah pada retak-retak, pembangunan yang mengorbankan lapangan bola voli yang lama cukup miris, lebar kiri kanan lapangan hanya di tambah 1 (satu) meter, panjang kiri kanan di tambah 2 (dua) meter, lantai tengah di cor setebal 8 cm, sekeliling lapangan di pasang jaring pengaman memakai tali tambang (padahal dimana mana jaringan pengaman lapangan bola voli semestinya memakai jaring dari kawat besi), karena lebih awet dan tahan lama, jaringan kawat juga bisa di hitung berapa anggaran pembeliannya.
Persiapan pelaporan hanya menunggu hasil audit yang akan di lakukan oleh pihak inspektorat kabupaten, laporan yang akan di tujukan kepada pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Bandar Lampung, harapan publik bukan hanya oknum kakam Hargo Rejo saja yang di panggil, tetapi pihak kecamatan Rawajitu Selatan yang melakukan Monev (Monitor dan evaluasi) juga pendamping desa yang membuat RAB juga harus ikut di panggil dan patut di diduga ikut bermain di dalam pembuatan RAB.
Tugas publik (masyarakat, lembaga, organisasi dan media) hanya melakukan sosial kontrol untuk mengumpulkan data dan melaporkannya, terkait bahan bukti dan barang bukti itu adalah tugas penegak hukum, begitu juga terkait adanya kerugian negara, itu adalah tugas inspektorat (APIP) dan BPK RI.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh penggiat anti korupsi dan ketua DPW BAIN HAM RI Prov Lampung bapak Ferry Saputra, Ys., SH. di kediamananya di Unit 2.
” Saya berharap nanti laporan kami cepat di proses APH, karena kami masih menunggu selesai nya audit dari pihak inspektorat kabupaten, karena dengan dasar hasil audit pihak inspektorat-lah maka pihak APH bisa cepat melakukan pemanggilan. Semoga pihak inspektorat bisa bekerja dengan baik dan profesional demi kabupaten Tulang Bawang lebih baik lagi.” pungkas beliau.
Senin (27/01/2025).
Lebih lanjut bapak Ferry Saputra menambahkan, selain melaporkan oknum kakam Hargo Rejo ikut juga beberapa kampung yang menerima anggaran dana insentif desa akan di laporkan, karena kalau di totalkan uang negara notabene uang rakyat bisa mencapai milliaran rupiah.
(Rp 138.495.000 di kali 30 kampung).
(Tim).
Bersambung.