Sofyan Darulan Menyesalkan Ulah Oknum Konsultan Pengawas Proyek Yang Disinyalir Arogan Terhadap Awak Media.
Tulang Bawang.– Tubamesuji.com.–
Terkait peristiwa Oknum Konsultan Pengawas proyek yang di kerjakan Oleh PT. XXX yang diduga mengancam awak media yang sedang konfirmasi soal teknis proyek perawatan jembatan jalan Terbanggi Bujung Tenuk Menggala kini sedang Viral.
” Menurut Sofiyan Darulan mantan anggota biasa PWI Konsultan seharusnya menberikan informasi yang jelas ketika wartawan sedang mencari informasi, bukan diduga mendapatkan ucapan ancaman yang disinyalir dilakukan oleh oknum Konsultan terhadap wartawan, ini menjadi pertanyaan, solah-olah ada yang di tutup-tutupi didalam pekerjaan proyek tersebut,” cetus Sofyan Darulan kepada awak media .
Masih lanjut Sofyan Darulan, karena dari hasil pengawasan Konsultan dilapangan itulah, bisa menghasilkan kerjaan yang bagus, dan bisa dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang, kok ini Konsultan malah memberikan statmen kepada media lain, ini malah membuat permasalahan baru menurut saya, karena secara tidak langsung Konsultan itu sudah mengadu domba sesama media, ini tidak dibenarkan dalam dunia Perrs,” Beber anggota muda PWI. Melalui via Ponsel.
Sehingga membuat berbagai organisasi yang ikut angkat bicara, dari mulai LSM dan media Online yang sedang hangat-hangatnya jadi perbincangan di kalangan Masyarakat, terlihat lagi oknum Konsultan malah berkilah tidak ada ancaman dari diri nya kepada awak media yang sedang Viral di Aplikasi Tiktok. Dan itu berbanding terbalik dengan yang ada di video di Tktok.
Kopia selaku Wartawan yang diduga mendapatkan ancaman pemukulan oleh oknum Konsultan menceritakan adalah mula kejadian kepada teman media lainnya.
” Pada saat saya pulang darii liputan di kampung Tua acara Kirap Pemilu saya melintasi jalan Bujung Tenuk Menggala, kemudian saya lihat ada pekerjaan proyek, saya berpikir untuk mencari berita kembali, secara kebetulan di proyek tersebut ada pengawas. awal nya saya tidak tau apakah petugas dari Dinas atau bukan,”ucap kopia kepada awak media.
Selasa (14/08/2023).
Masih sambung Kopia. Ini menunjukkan bahwasanya Oknum Konsultan tidak memahami sebuah pekerjaan, kalapun kerjaan itu sudah benar kenapa mesti alergi dengan awak media yang sedang mencari informasi, ini malah oknum Konsultan yang berinisial “MG” malah emosi sehingga terjadi cekcok mulut dan diduga ada bahasa yang mengancam, dan diduga ada melakukan tindakan menampar saudara Kopia yang sedang konfirmasi terkait kerjaan.” beber Kopia.
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
4. Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sudah cukup jelas didalam UUD Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Prers.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
(Rls).