Tulang bawang Barat

Dugaan Fiktif Dan Mark’up Kepala Tiuh Panaragan Jaya Utama. Dalam Mengelola Dana Desa Tahun 2023.

Tulang Bawang Barat.–

Tubamesuji.com.–
Pemerintah pusat melalui Dana Desa berasal dari APBN yang ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) dan dikelola oleh Kementerian Keuangan. Namun, penggunaan Dana Desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Desa yang ada di seluruh pelosok negeri kita Indonesia mendapatkan anggaran bantuan dari pemerintah pusat.

Tidak terkecuali seperti Tiuh Panaragan Jaya Utama (PJU) Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Semasa menjabat Tahun 2022 kepala Tiuh Supri mengelola anggaran dana desa untuk membangun Tiuh yang iya pimpin tidak luput dari masalah tergiur dalam mengelola dana desa. Melanggar sumpah jabatan dengan dugaan melakukan tindakan Korupsi dana desa.

Awak media mendapatkan keluhan dari salah satu orang tua murid yang tidak mau di sebut nama nya. Sebut saja Pak Jogar (30) Tahun.

Pasalnya: Jogar merasa anak nya yang bersekolah PAUD AL-KHASNA. Kecamatan Tulang Bawang Tengah. PAUD tersebut milik Tiyuh dan biaya sudah di tangguh oleh pemerintah Tiyuh. Orang tuah murid pun di kenakan beban biaya gedung sekolah dan peralatan seperti buku dan lainnya.

Kami awak media dan team mencoba untuk mencari kebenaran seperti yang di keluhkan orang tua murid tersebut dengan mendatangi gedung sekolah PAUD AL-KHASANA. Selasa 26/11/2024. Pukul 14:12 WIB kami ke lokasi gedung bagunan yang sedang melakukan rehab total gedung yang memiliki ruang kelas ada 3.

Kamu pun mendatangi salah satu pemilik dari gedung PAUD yang sedang mengawas pengerjaan gedung tersebut Pak Sunu.

Pak Sunu menjelaskan dengan kami awak dia terkait keluhan salah satu orang tua murid.’ Membenarkan terkait pungutan sekolah PAUD tersebut. Yang ternyata PAUD tersebut milik peribadi dari Pak Sunu. Tanah dan gedung tersebut.

Terkait anggaran yang di anggarkan dari dana desa tahun 2023. Sebesar Rp. 100.000.000 Seratus Juta Rupiah tersebut hanya untuk membayar gaji guru honor dan kepala sekolah. Papar Sunu.

Adapun bantuan yang di berikan dari dana desa tersebut setiap tahun hampir mencapai ratusan juta rupiah hanya makan sehat itu pun terkadang dan tidak menentu tiap hari atau tiap Minggu. Saat di tanya terkait gaji guru Pak Sunu tidak mengetahui berapa besar yang di bayar. Ucap Nya.

Kami dari pemilik lahan dan gedung ini kalau tidak membebankan ke orang tua murid dari mana kami anggaran perawat gedung ini.’ Bantuan yang di berikan dari Desa sini tahun kemari anggaran sebesar Rp 3.000.000 Tiga juta Rupiah untuk merebut Mandi Cuci Kakus (MCK) WC. Itu pun biaya Masi kami keluarkan dari kantong pribadi saya karena anggaran kurang. Tegas Sunu.

Dalam hal ini kami pun awak media Menggala anggaran yang di belanja dari Tiyuh Panaragan jaya utama ini yang di duga kuat Fiktif dan Mark’up. Seperti yang kami tampilkan di bawah ini anggaran tersebut tidak jelas peruntukannya. Pada tahun 2023 yang lalu.

Tahun 2023 dari tahapan pencairan (1) satu sampai Tiga (3) dana desa di duga Fiktif dan Mark’up.

1. Monumen/Gapura/Batas Desa (Pembangunan Tugu Batas Suku)
Rp 17.015.000

2. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembukaan dan Pembentukan Jalan Usaha Tani)
Rp 33.020.000

3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Tiyuh Rp 20.000.000.

4. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)
Rp 20.610.000

5. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Pos Kesehatan Tiyuh)
Rp 11.490.000

6. PAUD, TPQ dan Madrasah Non Formal Milik Tiyuh)
Rp 18.500.000.

7. Operasional Pemerintah Desa
Rp 18.718.884

8. Operasional Pemerintah Desa (Penyediaan Operasional Pemerintah Tiyuh)
Rp 63.989.

Tahap (2)

1. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembukaan dan Pembentukan Jalan Usaha Tani)
Rp 35.445.000.

2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa (Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Tiyuh)
Rp 21.000.000.

3. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)
Rp 28.710.000

4. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 27.750.000

5. Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Rp 41.400.000

6. Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Rp 10.000.000

7. Satlinmas desa Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Dukungan Operasional dan Insentif Linmas) Rp 11.600.000

8. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan peningkatan Produksi Peternakan Rp 40.500.000

9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
Rp 17.233.000.

10. Operasional Pemerintah Desa Penyediaan Operasional Pemerintah Tiyuh Rp 113.114.560

Tahap (3)

1. Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Sumur Bor Suku 02)
Rp 32.293.000

2.vSumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Sumur Bor Suku 05)
Rp 32.293.000

3. Pembangunan Sumur Bor Suku 04)
Rp 32.293.000

4. Pembangunan Sumur Bor Suku 03)
Rp 32.293.000.

5. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Penyekrapan Badan Jalan Usaha Tani Rp 8.110.000

6. Pembukaan dan Pembentukan Jalan Usaha Tani Rp 46.935.000

7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Tiyuh Rp 24.000.000.

8. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)
Rp 45.810.000

9. Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Pos Kesehatan Tiyuh Rp 19.890.000

10. PAUD, TPQ dan Madrasah Non Formal Milik Tiyuh)
Rp 55.500.000.

11. Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 82.800.000.

12. Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Dukungan Operasional dan Insentif Linmas)
Rp 20.600.000

13. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan oleh Pemerintah Tiyuh Rp 3.000.000

14. Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 10.000.000

15. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Prasarana Kantor Lainnya
Rp 15.100.000

16. Perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll)
Operasional BPD (Penyediaan Operasional BPT)
Rp 6.095.000

17. Operasional Pemerintah Desa (Penyediaan Operasional Pemerintah Tiyuh)
Rp 195.665.000.

Dalam hal ini mereka yang merugikan uang negara dan bersama melakukan tidak korupsi dengan melanggar sumpah jabatan sudah jelas dalam UU saat amat bisa di pidanakan
Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,”

Harapan kami awak media dan LSM selaku konterol sosial yang di Halal kan dan di benarkan oleh mantan Presiden Jokowi untuk agar bersama sama kita memantau kepala Desa dalam mengelola anggaran dana desa. Jika ada temuan masyarakat dan wartan serta LSM untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Inspektorat.

Bisa memberikan epek jera bagi mereka yang berani melanggar sumpah jabatan untuk tidak melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Untuk di jadikan contoh terbaik bagi kabupaten yang ada di seluruh Indonesia ini. (APH) Jangan ada tembang pilih dalam memberantas korupsi. Masih jelas di telinga kami pesan Presiden RI baru kita Prabowo.,’ Tidak ada yang kebal hukum dalam melakukan kesalahan kejahatan korupsi.
(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button