Tulang bawang

Viral !!! SPBU 24.346.139 Lagi – Lagi Diduga Masih Membebaskan Pengecoran Mobil Pakai Tengky Dobel Atau Disebut Tengky Setan

Tulang Bawang.–

Tubamesuji.com.–

Maraknya aktifitas para pengecoran BBM subsidi di SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, terindikasi diduga ada permainan oknum SPBU. Pada hari Kamis 26 Desember 2024

Adapun modus pelaku ngecor diduga ada kerja sama dengan petugas SPBU, karena pada saat melakukan pengecoran petugas Operator SPBU ada ditempat dan terkesan mengawal proses berlangsungnya pengecoran yang dilakukan oleh para mafia-mafia penguras BBM. Tegasnya

Disaat di konfirmasi awak media salah satu oknum operator SPBU tersebut, “mbak kenapa mobil truk Be 8165 QU, berbeda cara pengisiannya, itukan kami lihat sebelah kanan ada Tengky dan sebelah kirinya juga ada Tengky nya dobel Yach mbak operator.” Ucap tim media

Iya cuma ngisi Rp250.000. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ko pak enggak banyak. Tutur salah satu operator SPBU unit 9

Dalam hal ini awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang untuk menindak tegas para mafia mafia minyak solar bersubsidi dan kepada Persero Pertamina untuk memproses SPBU No Seri : 24.346.139, dengan sengaja membiarkan oknum mafia minyak yang Tengky dobel bebas mengecor di SPBU tersebut. Ucap awak media

Berdasarkan Undang-undang migas Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”)

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU22/2001”)

Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

(Rls).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button