Tubaba

Kuat Dugaan Kampung Panaragan Mark’up dan Fiktif (DD) Tahun 2023 apakah Mau Terulang Kedua Kalinya Kasus Korupsi !!! Ini Penjelasannya

Tubaba –

Tubamesuji.com.–

Anggaran Dana Desa (DD) yang di perintahkan untuk membangun kampung di seluruh pelosok negeri ini tiap tahun selalu di kucurkan oleh pemerintah pusat melalui kampung masing masing untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat dan membangun kampung untuk setiap tahunnya. Tidak sedikit kepala desa yang Tergiur dengan melanggar sumpah janji jabatan untuk tidak Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Seperti salah satu Tiyuh Panaragan. Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Kabupaten Tulang Bawang Barat. Provinsi Lampung.

Dalam penyusunan anggaran Dana Desa tahun 2023. Masing masing tahap kegiatan sudah di atur perencanaan Desa dengan (RPJMDes/RKPDes) dengan masing masing rincian yang sudah di tetapkan Musyawarah desa dengan persetujuan kecamatan. Anggaran yang di peruntungan untuk membantu masyarakat dan membangun desa (Tiyuh)

Seperti salah satu kampung (Tiyuh) Panaragan ini anggaran pembuatan sumur bor. Bantuan Peternakan. perikanan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta yang lainnya.

Di duga kuat anggaran tersebut Mark’up dan Fiktif di dasari hasil konfirmasi media dengan warga di Dusun 1. Dusun 2/3 dan 5. Serta 6.

Tahun 2023 saja anggaran untuk pembuatan sumur bor yang ada beberapa titik.’ Bak sampah.’ Gorong gorong. Serta jalan usaha tadi. Pos keamanan yang diduga fiktif.

Dengan rincian sebagian berikut di bawah ini. Rp. 1.446.072.000
Pagu

1 ; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 35.775.000. (Fiktif)

2; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 35.775.000. (Fiktif)

3 ; Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 38.400.000. (Fiktif)

4 ; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 44.175.000. (Fiktif)

5 ; Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 12.207.000. (Fiktif)

6 ; Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 4.645.000. (Fiktif)

7 ; Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 8.784.000. (Fiktif)

8 ; Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 6.358.750. (Fiktif)

9 ; Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 6.862.000. (Fiktif)

10 ; Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 5.992.000. (Marck’Up)

11 ; Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 34.784.000. (Fiktif)

12 ; Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 13.400.000. (Marck’Up)

13 ; Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 37.800.000(Fiktif)

14 ; Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.250.000

15 ; Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 24.200.000. (Marck’Up)

16 ; Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 879.000

17 ; Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 21.672.000. (Fiktif)

18 ; Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 4.577.000

19 ; Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 3.600.000

20 ; Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 31.200.000. (Fiktif)

21 ; Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 6.000.000. (Fiktif)

22 ; Keadaan Mendesak Rp 162.000.000

23 ; Penanggulangan Bencana Rp 27.000.000. (Fiktif)

24 ; Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 10.800.000. (Fiktif)

25 ; Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 3.000.000

26 ; Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 44.400.000. (Fiktif)

27 ; Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 10.000.000. (Fiktif)

28 ; Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 17.751.900. (Fiktif)

29 ; Pembinaan PKK Rp 20.000.000. (Marck’Up)

30 ; Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.000.000

Pembinaan Lembaga Adat Rp 21.300.000. (Fiktif)

31 ; Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 4.000.000

32 ; Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 10.000.000. (Fiktif)

33 ; Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 8.000.000

34 ; Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 17.100.000. (Marck’Up)

35 ; Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 160.000.000. (Marck’Up)

36 ; Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 124.000.000. (Fiktif)

37 ; Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 16.000.000

38 ; Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 16.000.000

39 ; Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.250.000

40 ; Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 2.940.000

41 ; Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 2.940.000

42 ; Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 10.550.000. (Marck’Up)

43 ; Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 3.640.000

44 ; Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 3.000.000

45 ; Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 3.225.000

46 ; Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 3.000.000. (Marck’Up)

47 ; Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp 9.900.000. (Fiktif)

48 ; Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp 8.610.000. (Fiktif)

49 ; Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa ** Rp 16.680.000. (Fiktif)

50 ; Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) Rp 10.000.000

51 ; Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) Rp 60.000.000. (Fiktif)

52 ; Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 25.000.000

53 ; Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 5.000.000

54 ; Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 1.010.000

55 ; Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 6.500.000. (Fiktif)

56 ; Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 1.200.000

57 ; Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 900.000

58 ; Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 4.200.000

59 ; Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 200.000

60 ; Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 440.000

61 ; Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 7.000.000. (Fiktif)

62 ; Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 1.500.000

63 ; Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 1.250.000

64 ; Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 1.200.000

65 ; Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 164.370.000. (Fiktif)

Anggaran tersebut di atas di benarkan oleh bendahara keuangan, Ibu Dian saat kami wawancara di balai tiyuh penerangan Kamis. 09/01/2025. Pukul 12:36. WIB

Hasil penelusuran awak media di lapangan makan untuk ibu hamil dan lansia itu tidak pernah ada yang sampai ke masyarakat. Seperti salah satu warga Dusun 6 ini lansia yang sudah buta yang meminta nama untuk tidak di sebutkan, merasa tidak pernah mendapatkan makanan tambahan baik susu untuk tulang atau vitamin tambahan.

Yang lebih miris lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Yang di berikan kepada masyarakat miskin untuk satu (1) Bulan uang Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk di bayar tiga (3) bulan sekaligus (TriUlan) Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) hanya menerima beras sebesar 10:Kg.

Belum untuk bangunan fisik yang di bangunkan menggunakan dana desa banyak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Untuk sekolahan PAUD Milik desa, salah satu orang tua murid yang sempat kami wawan cara yang tidak mau di sebut nama nya. Di bebankan biaya pendaftaran Rp. 30.000. SPP Rp. 350.000. Seragam sekolah tiga (3) pasang Rp. 500.000. Kepada orang tua murid. Sedangkan anggaran yang sudah di anggarkan oleh Dana Desa setiap tahun nya mencapai puluhan juta rupiah.

Perawatan rumah adat setiap tahun selalu di anggarkan, saat kami melihat kebenaran di lapangan miris dan sedih sangat di sesalkan tak pantas dan layak di sebut rumah adat, Kotor dan bau kotoran burung rumput setinggi 1 sampai 2 Meter. Sampah pun di mana mana pintu rusak. Anggaran sampai Rp. 32.100.000. Untuk di tahun 2023 saja.

Kami sempat mewawancara salah satu aparatur kampung (Tiyuh) Juru Tulis (CARIK) Berinisial (PA). Saat kami mengecek tempat ternak ayam bertelur salah satu warga memaparkan dengan kami. Ini ternak ayam milik (Carik) kami tidak tahan bau kotoran ayam dan banyak sekali laler yang masuk pemukiman warga sini pak.

Lanjut,” Kalau tiap panen warga sini belum pernah merasakan manfaat dari telur ayam tersebut. Yang dapat telur kebanyakan orang yang kerja di kantor balai kampung saja pak Tutup Warga Dusun 6.” Ucapnya

Tindak pidana korupsi dana desa diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Tiyuh Berinisial (EN) selaku kepala Tiyuh / Kampung saat di kunjungi awak media pada hari Rabu. 08/01/2025. Tunggu bank kepala Tiyuh lagi sholat, ucap Kaur Hadi

Masih dalam cerita yang sama,” Terkesan menghindar saat kami menunggu di balai Tiyuh Pukul 11:07 s/d 13:11. WIB. Kamipun konfirmasi dengan salah satu Staff Tiyuh Panaragan. Kepala Tiyuh (EN) menjabat kapan,” bulan September 2023, itu dalam pembagian tahap ke tiga (3) tahun 2023 (EN) sempat membagikan dana desa.

Kamis. 09/01/2025. Saya mencoba konfirmasi terkait berita ini melalui sambung WhatsApp dengan jawaban (EN) kepala Tiyuh Panaragan. Menjawab dengan bahasa Lampung,

Berita enou fitnah, tabayyun pai lamen cawo ulun lappung.
Artinya : Berita ini Fitnah, Tabayyun Dulu Kata Orang Lampung.

Harapan kami untuk pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Inspektorat, Kejaksaan serta Polres Tulang Bawang Barat, agar dapat memanggil dan mencocokan data kami serta menginformasikan lebih dalam lagi terkait kebenaran apa yang kami sampaikan ke publik agar tidak HUOX, jangan sampai terulang kedua kalinya mengikuti jejak Kepala Tiyuh dulu yang diduga terkena kasus korupsi, di Tiyuh Panaragan. (*)

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button