Kasus Penjualan Aset : Pengamat Hukum Desak Pihak Berwenang Segera Tindak Lanjut.

Tulang Bawang,–
Tubamesuji.com.–
Pengamat hukum terkemuka, Jefri JRS Manopo, S.H., M.H., baru-baru ini menyampaikan pandangannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Suka Bjakti Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dan aparaturnya. Kamis (06/02//2025).
Kasus ini terkait dengan pengelolaan hasil penjualan kelapa sawit yang berasal dari tanah aset desa seluas 5 hektar. Dugaan penyelewengan ini mulai mencuat ke publik, menarik perhatian masyarakat luas dan para pengamat hukum dan.pengamat kebijakan pemerintah. Dalam pernyataannya, Jefri JRS Manopo mendesak agar pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan tegas dan investigasi menyeluruh.
“Latar Belakang Kasus”
Tanah seluas 5 hektar yang diduga dikelola secara tidak transparan oleh pihak kampung, merupakan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, hasil penjualan kelapa sawit yang berasal dari tanah tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini mengundang pertanyaan besar mengenai ke mana arah pengelolaan dana yang seharusnya kembali kepada kesejahteraan masyarakat desa.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini semakin menguat ketika sejumlah warga Kampung mulai mempertanyakan kemana hasil dari aset desa ke pihak kampung. Mereka mempertanyakan mengapa hasil penjualan kelapa sawit yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa, malah tidak tampak hasilnya. Warga pun menduga bahwa ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.
“Pernyataan Jefri JRS Manopo, S.H., M.H.”
Sebagai seorang pengamat hukum yang sudah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum terkait pemerintahan, Jefri S Manopo, S.H., M.H., merasa perlu untuk memberikan pandangannya terkait masalah ini. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kampung Suka Bakti dan aparaturnya perlu segera diselidiki secara mendalam. Ia menilai bahwa penyalahgunaan aset desa seperti ini merupakan bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
“Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kepala Kampung dan aparaturnya yang terlibat harusnya menjadi teladan dalam mengelola sumber daya desa untuk kepentingan bersama, bukan malah menggunakan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” ungkap Jefri dalam sebuah wawancara.
Lebih lanjut, Jefri menekankan pentingnya proses pemeriksaan yang transparan dan melibatkan pihak yang berkompeten, seperti Inspektorat dan unit Tipidkor Polres Tulangbawang. “Saya mendesak agar pihak APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun ke lapangan untuk memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan hasil penjualan kelapa sawit tersebut,” tambahnya.
“Tanggapan Pihak Kecamatan dan DPMK”
Menyusul laporan warga dan munculnya pernyataan dari pengamat hukum, pihak kecamatan Gedung Aji Baru dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Tulang Bawang diminta untuk mengambil langkah, menginvestigasi dugaan tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan konkret yang diambil oleh kedua instansi tersebut.
Salah satu sumber dari pihak kecamatan menyebutkan bahwa masalah ini sedang dalam proses penyelidikan dan akan segera memanggil pihak kampung suka bakti. Namun, kami juga membutuhkan dukungan dan koordinasi dengan dinas terkait untuk mengungkapkan kebenarannya,” ujar sumber tersebut.
“Penanganan Hukum yang Diharapkan”
Jefri S Manopo menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan dengan hati-hati dan adil. Ia berharap bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat membongkar praktik penyalahgunaan wewenang dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. “Kami berharap agar Inspektorat dan unit Tipidkor Polres Tulang Bawang tidak hanya berhenti pada investigasi administratif, namun juga membawa oknum-oknum yang terlibat untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Jefri.
Dalam kasus-kasus serupa yang terjadi di sejumlah daerah lain, seringkali penyalahgunaan wewenang ini dilakukan dengan modus manipulasi data atau penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah Kampung dan instansi terkait.
“Dampak Bagi Masyarakat Desa”
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pengelolaan aset desa ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat desa. Seharusnya, hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Namun, apabila dana tersebut tidak digunakan secara tepat, maka banyak program yang seharusnya dapat mengangkat taraf hidup masyarakat desa menjadi terbengkalai.
Masyarakat Kampung Suka Bakti pun berharap agar pengelolaan aset desa ini dapat lebih transparan dan akuntabel ke depannya. Mereka meminta agar kepala Kampung dan aparaturnya dapat memberikan penjelasan mengenai aliran dana dari penjualan kelapa sawit dan bagaimana uang tersebut digunakan untuk kemajuan desa.
“Harapan Terhadap Tindak Lanjut”
Jefri S Manopo berharap agar dalam waktu dekat pihak-pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan yang tepat. Ia juga meminta kepada masyarakat agar tetap mengawasi jalannya proses hukum ini, sehingga tidak ada pihak yang mencoba menutupi kebenaran. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan ini dengan tegas,” ungkapnya.
Selain itu, Jefri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap penyimpangan atau pelanggaran hukum yang terjadi di sekitar mereka. Keberanian untuk melapor akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa, serta memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Penutup”
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hasil penjualan kelapa sawit dari tanah aset desa Suka Bhakti ini menggambarkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan aset desa dan pengelolaan keuangan desa. Sebagai pengamat hukum, Jefri S Manopo meminta agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi.
Penyelesaian kasus ini akan sangat bergantung pada langkah-langkah cepat yang diambil oleh Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, dan pihak kepolisian. Oleh karena itu, pengawasan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga, dan aset desa dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
(Tim).