Heboh…!! Oknum Kepsek SDN 52 Krui Diduga Pulangkan Dana Bos Ke Negara

Pesisir Barat-
Tubamesuji.com.-
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar di Provinsi Lampung kini jadi perhatian serius, Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024-2025, ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOS.
“Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja BOS pada satuan pendidikan Dasar tidak sesuai ketentuan.”
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci masalah penyalahgunaan dana BOS ini, menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak yang terlibat. Ia meminta Pemprov Lampung untuk memberikan sanksi sesuai aturan bagi kepala sekolah dan bendahara BOS yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggung jawaban dana BOS,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Lampung bekerja sama dengan Kejati dan kajari Lampung untuk segera menindak lanjuti hasil audit dana bos.
Yang mana kini dalam sorotan hukum dan media, salah satunya sekolah yang berada di Kab. Pesisir Barat Kecamatan Pesisir Selatan adalah SDN 52 Krui yang beralamat Pelita Jaya Desa/kelurahan Pelita Kec. Pesisir Selatan
Tak asing lagi terdengar nama kepala sekolah beliau adalah Santosa, dalam karier didunia pendidikan beliau sangat professional.
Tapi sangat lah disayangkan kali ini Santosa terlibat adanya dugaan tindak pidana korupsi saat mengelolah dana bos tahun 2024-2025 menjabat kepala sekolah di SDN 52 Krui Kec. Pesisir Selantan.
Saat tim Inspektorat khusus di Kab. Pesisir Barat ketika mengaudit dana bos SDN 52 Krui ditemukan diduga adanya laporan fiktif. dan ketidaktahuan kepala sekolah dalam penggunaan uang BOSP, sehingga kerugian negara yang dialami.
Menurut informasi yang diterima oleh redaksi, oknum kepala sekolah Santosa harus memulangkan dana bos ke Kas Negara.
Artinya oknum kepsek Santosa ketika di audit oleh tim Inspektorat Kab. Pesisir Barat adanya dugaan temuan atas laporan keuangan Dana Bos SDN 52 Krui.
Kini oknum kepala sekolah Santosa harus mempertanggung jawbkan atas dugaan temuan oleh tim inspektorat kab. Pesisir Barat.
Rabu 15/04/2026.
(*)


