Dugaan Korupsi DD di Kampung Yudha Karya Jitu, Keterlibatan Oknum Pendamping Desa, Oknum Kakam Dan Carek Kian Mencuat .
Tulang Bawang.–
Tubamesuji.com.–
Salah satu tugas pendamping desa kecamatan,berperan dalam mempercepat proses administrasi terkait dana desa di tingkat kecamatan, mereka bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa dapat di lakukan secara efisien dan akuntabel.
Melihat peran dari seorang pendamping desa kecamatan yang sangat vital, seperti pendamping desa mendampingi desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pengunaan dana desa. Serta melakukan peningkatan kapasitas/ transfer knowledge kepada masyarakat desa tentang perencanaan desa, penggunaan aplikasi desa, pengelolaan bumdes dan lain-lain.
Kerjasama yang baik antara pendamping desa kecamatan, kepala kampung dan Carek sangat di perlukan agar pengelolaan anggaran dana desa (DD) bisa berjalan dengan baik juga. Hal ini disinyalir tidak dilakukan oleh oknum pendamping desa kecamatan RJS yang bernama Afiat Ihsani dengan Supriyadi sebagai kakam Yudha Karya Jitu dan oknum Careknya yang bernama Basori.
Tiga serangkai ini diduga keras bermain di dalam pengelolaan anggaran dana desa kampung Yudha Karya Jitu kecamatan Rawa Jitu Selatan (RJS) kabupaten Tulang Bawang, secara terang-terangan tanpa punya rasa takut sedikitpun untuk kesangkut hukum di kemudian hari.
Prinsip logikanya kalau merasa benar sewaktu mengelola anggaran dana desa, kenapa mesti takut di temui awak media, kalau tidak menyunat anggaran dana desa kenapa takut memberikan informasi yang di perlukan oleh awak media, kalau juga tidak melakukan korupsi kenapa tidak mau mengangkat telpon dari awak media, pada hal hanya via telpon untuk koordinasi.
Perbuatan tindak pidana korupsi tidak bisa berdiri sendiri kalau tidak di bantu oleh orang’-orang di sekelilingnya, karena korupsi itu pasti berjamaah.
Dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa TA 2023 :
1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa. Rp56.011.000.
2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/jembatan milik desa Rp72.036.300.
3. Pemerintah jalan usaha tani. Rp141.000.000.
4. Penyelenggaraan Desa siaga kesehatan Rp12.700.000.
5. Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu). Rp17.640.000
6. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan. Rp38.200.000.
7. Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, Honorarium, perlengkapan perkantoran, listri dan telpon) Rp133.839.776.
8. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan. Rp38.200.000.
9. Penyusunan dokumen perencanaan desa Rp26.000.000.
10. Penyusunan dokumen keuangan desa Rp18.456.720.
11. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga/ketertiban oleh pemerintah desa. Rp16.800.000
12. Pembinaan PKK Rp10.800.000.
Disinyalir juga bahwa pengelolaan anggaran dana desa tidak melibatkan lembaga BPK, hal itu di sampaikan oleh warga kampung Yudha Karya Jitu kepada awak media melalui via WhatsApp bahwa oknum kakam dan oknum Carek mengelola anggaran dana desa tanpa melibat banyak pihak. Warga yang meminta nama dan inisialnya di rahasiakan mengatakan melalui WhatsApp :
—– Kalau untuk infrastruktur dalam pembangunan apapun, BPK tidak pernah di libatkan. Bahkan RAB pembangunan saja tidak mengetahui. selain itu dalam penyusunan RAPBKam, BPK juga tidak pernah dilibatkan atau yang sering di sebut tim 9. tau-tau lembaga BPK suruh tanda tangan.——.
Lebih kurang isi chat dari beberapa warga kepada awak media pada hari Jumat (16/11/2024).
Awak media sudah berupaya akan berkoordinasi kepada Supriyadi kepala kampung dan Carek Basori yang di duga keduanya berotak KORUPTOR , tetapi selalu di tolak, sehingga tidak welcome kepada awak media dan LSM, Terkait semua keluhan warga yang meminta bantuan kepada awak media, oleh kedua oknum hanya di anggap angin berlalu.
(Tim).
Berita bersambung.
Penulis/pimpinan Redaksi: Andika.