Bantul

Diduga Oknum Polres Bantul DIY Mencederai Jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Bantul.-
Tubamesuji.com.-

Sangat Miris Yang di Lakukan Oknum Polisi yang bertugas di Polsek selaku Babinkamtibmas di duga bersengkongkol menghalang halangi tugas jurnalis dalam melaksanakan tugas nya.

Tanggal 11/3/26 jurnalis Media Humas polri menerima laporan terkait adanya Pelecehan seksual terhadap murid oleh oknum seorang guru SDN 1 Palbapang Bantul jurnalis Media Humas polri mencoba datang ke Sekolah untuk Konfirmasi ke Oknum Pelaku Pelecehan .

Berbekal vidio dan keterangan korban jurnalis Media Humas polri datang ke sekolah . Sesampai di sekolah Kepala sekolah Mengadukan Ke Oknum Polisi mengungkapkan ada dari humas polri. Padahal jurnalis kami sudah menunjukan KTA serta surat tugas.

Selang beberapa menit kemudian datang anggota Kepolisian dari Polsek dan polres Bantul langsung membawa Jurnalis Media Humas polri ke polres untuk di periksa dan di jadikan saksi. Dalam perkara pencemaran .

Dari pihak kepolisian Polres Bantul mengungkapkan Tidak ada media humas polri. Kami menduga oknum Polisi Polsek dan polres Bantul mencederai Jurnalis sampai menahan Polsel dan KTA jurnalis dengan di wajibkan lapor ungkap jurnalis.

Berdasarkan Undang undang No 40 Tahun 1999 jurnalis kami sudah sesuai dalam melaksanakan tugas jurnalistik .

Menghalang halangi tugas jurnalis saat meliput adalah tindakan melawan hukum di ancam pidana 2 tahun denda hingga 500 JT sesuai pasal 18 ayat 1 ( UU no 40 tahun 1999)

dengan kronologi sbb ;
– Pada tanggal 11 Maret 2026 saya menerima informasi terkait dugaan pelecehan seksual yg dilakukan oknum guru kelas 6 SD N 1 Palbapang, Bantul
– Bukti yg diperlihatkan berupa vidio keterangan/ pengakuan dari 4 orang siswi kelas 6 SD N 1 Palbapang sebagai korban dan saksi
– Pada tanggal 12 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 wib, kami mendatangi SD N 1 Palbapang, bertemu dengan guru piket kemudian bertemu sdr.Supardi guru terduga pelaku pelecehan seksual yang sekarang telah dipindah menjadi guru kelas 3
– Pada tanggal 13 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 wib kami kembali ke SD N 1 Palbapang dengan maksud konfirmasi kepada kepala sekolah
– Saya dipersilahkan menunggu karena kepala sekolah sedang ada tamu, UPT dan Pengawas dari Disdikpora kab Bantul, terkait kedatangan saya kmren
– Setelah selesai koordinasi kepala sekolah menemui saya, saya memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas
– selang berapa saat tiba Babinkamtibmas desa Palbapang, Polsek Bantul kota
– Kami dimintai keterangan dan berusaha mengkonfirmasi berapa pihak, menyatakan surat tugas dan Media Humas Polri tidak benar dan tidak ada
– Selanjutnya berapa anggota Polsek dan Polres datang ke Lokasi Kejadian
– Selanjutnya saya dibawa ke Polres Bantul, diperiksa dari pukul 11.00 SD 15.30 wib
– saya di BAP dengan status saksi terlapor atas perkara “pencemaran”
– Pelapor adalah sdr Supardi dan sdr Rudito ( kepala sekolah SD N 1 Palbapang)
– beberapa barang kami turut ditahan diantaranya : HP, surat tugas dan ID card
– saya dipulangkan hari Jumat pukul 22.00 wib dengan dikenai wajib lapor seminggu sekali, sudah kami jalani 1x pada hari Senin 16 Maret 2026.

Kami berharap kepada Kapolda DIY menindak tegas Oknum Polisi serta Pelaku Pencabulan tersebut.

(Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button