Ketua LBH PKR Tipikor Kecam Keras Dugaan Kuat CV. Indo Jaya Memakai DO Pengiriman Pupuk Subsidi Abal-abal.

Tulang Bawang.–
Tubamesuji.com.–
Joni Sanjaya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat (LBH PKR) (TIPIKOR) kabupaten Tulang Bawang menyesalkan adanya penyaluran pupuk subsidi yang masih menyalahi aturan yang mungkin terindikasi pernainan curang.
Rabu (11/06/2025).
Hal itu terlihat ketika di temukan faktur surat jalan (DO) dari CV Indo Jaya yang disinyalir melakukan pelanggaran surat jalan DO abal-abal, pengiriman pupuk yang Belum jelas tujuan pengirim nomor induk kios yang terdaftar di mentan ipuber sebagai kios resmi yang sah melalui dari gudang lini 111 gudang pupuk di simpang Randu di kirim ke kios resmi berdasar kan nomor induk gudang yang terdaftar dalam RDKK, di keluar kan oleh mantan melalui ipuber.
Di dalam tanggal yang di buat dalam faktur (DO) CV Indo Jaya tanggal 27 Mei 2025 dan jatuh tempo tanggal l 3 Mei 2025
Ketua DPD LBH PKR Joni Sanjaya bersama tim media di dampingi langsung ketua DPC PPWI Andreyadi, Melakukan investigasi adanya dugaan kuat pupuk subsidi siluman dan menemukan fakta di tanggal 30 Mei 2025. Di temukan kejanggalan pupuk di langsir dari kapal air tidak di kirim ke Poktan, tetapi langsung di pindah kan lagi ke mobil angkutan truk cold diesel lain, tetapi menggunakan kan mobil luar bukan mobil khusus angkutan pupuk dari distributor CV Indo Jaya.
Tim media mencoba melakukan konfirmasi dengan sopir truk armada angkutan pupuk subsidi tersebut, dan dijelaskan oleh supir truk cold diesel secara jelas kepada tim media dan LBH PKR. ” Iya pak, saya cuma mengangkut barang nya aja dan ini DO-nya surat jalan pupuk nya. dan ini bukan kios tempat bongkr nya ini langsung ke Poktan nya arahan dari surat jalan nya beda, saya nga tau pak.” ungkap sopir truk cold diesel tersebut kepada tim media
Tim media langsung melakukan koordinasi kepada APH Polsek Dente Teladas untuk di tindak lanjuti adanya dugaan kuat pupuk siluman belum jelas secara legal. Pemilik sesuai di dalam RDKK dan nomor induk kios nya yang sah.
Penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2025 diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Permentan ini mengatur tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih baik, termasuk peningkatan efisiensi penyaluran dan keakuratan sasaran penerima.
Joni Sanjaya ketua DPD LBH PKR bersama ketua DPC PPWI berharap agar APH yang mempunyai wilayah hukum nya seperti Kapolres Tulang Bawang dan Kejaksaan negeri Tulang Bawang serta kodim 0426 Tulang Bawang agar melakukan pendalaman lebih tegas, jika terbukti ada nya pelanggaran CV indo jaya agar segera di proses hukum secara tegas agar di nilai masyarakat APH Tulang Bawang jangan tumpul di atas tajam di bawah.
(Rls)
(Bersambung)



