*Ranto Eks Bankir Residivis Dituntut 3 Tahun 3 Bulan & Agustin 2 Tahun” Perkara Tipu Nasabah Rp.5 Miliar Lewat Deposito Bodong!*

Tubamesuji.com.-
SURABAYA —
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp. 5 miliar memasuki babak tuntutan, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Damang Anubowo menuntut dua terdakwa, Agustin Wijayanti dan Ranto Hensa Berlin, dengan hukuman berbeda.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2026), JPU menuntut Agustin dengan pidana penjara 2 tahun, sedangkan Ranto dituntut lebih berat yakni 3 tahun 3 bulan penjara.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustin Widyawati selama 2 tahun dan terdakwa Ranto Hensa Berlin Sidauruk selama 3 tahun 3 bulan,” tegas jaksa Damang saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono.
Perbedaan tuntutan tersebut tak lepas dari pertimbangan jaksa terhadap sikap dan rekam jejak masing-masing terdakwa selama persidangan, untuk Agustin jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara terhadap Ranto, jaksa menilai tidak ada alasan untuk memberikan tuntutan seringan Agustin dimana Jaksa menyebut Ranto pernah dipidana dalam perkara yang sama serta dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi“ Sidang ditunda hingga pekan depan. Saya minta pagi,” ujar hakim Pudjiono.
Sidang pledoi dijadwalkan pada 15 September 2026.
Untuk diketahui” Perkara ini bermula pada Januari 2019, saat itu” Ranto Hensa Berlin Sidauruk menawarkan kepada korban Salim Himawan Saputra sebuah produk investasi yang disebut sebagai deposito non-perbankan.
Ranto, yang merupakan teman kuliah korban, mengaku memiliki pengalaman panjang di dunia perbankan dan keuangan, Ia disebut pernah menjadi pimpinan cabang bank swasta serta terlibat dalam pemasaran produk investasi melalui perusahaan jasa keuangan.
Korban ditawari imbal hasil 13 persen per tahun dan untuk meyakinkan korban, investasi tersebut disebut memiliki jaminan berupa saham perusahaan dengan nilai mencapai 200 persen dari dana yang ditempatkan.
“Salim sempat menolak, namun akhirnya tergiur. Ia mentransfer Rp.1,5 miliar pada 11 Januari 2019 dan Rp. 500 juta pada 11 Februari 2019 ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia sesuai arahan terdakwa.
Namun tidak berhenti sampai di situ, pada 19 Februari 2019, Ranto mempertemukan Salim dengan Agustin Widyawati di sebuah rumah makan di kawasan Tunjungan Plaza, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Agustin disebut ikut meyakinkan Salim bahwa investasi tersebut aman dimana Agustin menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan kuat dan investasi dijamin dengan saham dan selain itu” Agustin juga mengklaim telah menangani investasi nasabah dengan nilai triliunan rupiah serta menyebut banyak nasabah telah mempercayakan dananya melalui dirinya selama bertahun-tahun.
Penjelasan itu akhirnya membuat korban kembali menaruh kepercayaan dan
pada 18 Maret 2019, Salim kembali mentransfer dana sebesar Rp 3 miliar jadi Total dana yang ditempatkan korban pun membengkak menjadi Rp.5 miliar.
Adapun persoalan ini muncul setelah korban mengetahui bahwa dana yang semula disebut sebagai deposito ternyata digunakan untuk membeli saham berkode IKAI dan TOPS melalui skema perjanjian jual beli kembali saham atau repurchase agreement (REPO).
Korban mengaku tidak pernah diberitahu sebelumnya bahwa dananya akan digunakan untuk membeli saham dan
saat Salim meminta agar dananya ditarik, permintaan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi, bahkan setelah investasi jatuh tempo, korban hanya menerima pembayaran bunga, sementara pokok investasi Rp 5 miliar tak kunjung dikembalikan.
(*)



