Di Duga Oknum Kades Desa Jebak Kec. Muara Tembesi Menerima “UPETI” Hingga Ratusan Juta Dari Ilegal Drilling.
Batanghari.–
Tubamesuji.com.– Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah jelas ada sanksi hukum dan denda bagi pelaku tindak pidana ilegal Drilling.
Petrol Drilling atau pengeboran minyak tentu di awasi oleh undang-undang dan pihak aparat serta semua kegiatan ini harus mendapat izin dari pemerintah.
Kenyataan masyarakat melakukan pengeboran minyak secara tidak sah/ilegal, dan telah melakukan dan mengabaikan dampak dari pengeboran minyak ilegal yang sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri.
Seperti halnya yang disinyalir telah terjadi eksploitasi secara besar-besaran ilegal Drilling di desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, yang di duga keras di backing oleh oknum kepala desa (kades) setempat dan ikut serta ke dua orang kaki tangannya yang ikut mengambil upeti mengatas namakan pemerintahan desa setempat.
Dugaan mencuat ketika awak julnalis melakukan peliputan menindaklanjuti keluhan warga yang sudah merasa gerah dan kecewa atas kegiatan ilegal Drilling secara besar-besaran di desa mereka.
Salah satu warga sekitar yang berkenan memberikan informasi kepada awak julnalis yang berinisial “AA” mengatakan, ” Iya pak, pengeboran minyak ilegal Drilling di desa Jebak diduga wajib menyetorkan “Fee” (biaya/uang) atau upeti Rp 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) per- drumnya kepada oknum kades Jebak kec.Muara Tembesi kabupaten Batanghari”. tuturnya warga tersebut.
Selasa (16/01/2024).
Lebih lanjut warga yang “AA” menambahkan dengan banyaknya titik lubang bor ilegal Drilling yang bisa menghasilkan ribuan drum setiap harinya, sehingga di perkirakan hasil pemberian “Fee” atau upeti yang diduga ke oknum kades desa Jebak bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
” Kalau pengeboran minyak disini (ilegal Drilling) titiknya sudah banyak sekali pak, dampak baiknya tidak ada buat warga disini tetapi dampak buruknya yang sangat beresiko tinggi seperti kebakaran di karenakan ada beberapa sumur yang “MELUING/NYEMBUR” dan sungai disekitarnya tidak bisa lagi di konsumsi dan dipergunakan untuk mencuci dan mandi”. ujarnya lagi dengan wajah kesal.
Dengan adanya pemberitaan ini warga desa Jebak kec.Muara Tembesi kabupaten Batanghari meminta dan memohon kepada TNI, POLRI dan kementerian Migas bisa mengambil tindakan tegas kepada para pelaku ilegal Drilling dan oknum kades Jebak kec.Muara Tembesi.
(Tim).
Bersambung.